Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa
Kelembagaan Masyarakat

Badan Permusyawaratan Desa

Ketua: - Gatot Margono

Profil Lembaga:

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. . Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

 

Daftar Pengurus

No Jabatan Nama Alamat
1 Ketua Gatot Margono Dk. Natah RT. 01 Ds. Sidokerto Kec. Plupuh
2 Wakil Ketua Jumadi Dk. Talun RT. 09 Ds. Sidokerto Kec. plupuh
3 Sekretaris Zaim Rafiq Dk. Talun RT. 12 Ds. Sidokerto Kec. Plupuh

Daftar Anggota

No No. Anggota Nama Alamat Jenis Kelamin
1 1 Sudirman Dk. Pencol RT. 03 Ds. Sidokerto Kec. Plupuh Laki-laki
2 2 Sri Wahyuningsih Dk. Talun RT. 10 Ds. Sidokerto Kec. Plupuh Perempuan
3 3 Edy Muthador Dk. Sidoharjo RT. 14 Ds. Sidokerto Kec. Plupuh Laki-laki
4 4 Krisna Setiyawan Dk. Wonosido RT. 15 Ds. Sidokerto Kec. Plupuh Laki-laki

Kontak Lembaga:

Informasi kontak belum tersedia.